Total Tayangan Halaman

Kamis, 13 Maret 2014

Makalah Bacaan Qunut Pada Sholat Subuh



BACAAN QUNUT PADA SHOLAT SUBUH



MAKALAH INDIVIDU

 



aaaa%20copy
 




 






 


OLEH;

NURUL HUDA

Semester : II



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ULUM

PANYEPEN  PAMEKASAN

JURUSAN DAKWAH  PROGRAM STUDI BIMBINGAN KONSELING ISLAM

2014

BAB I
PENDDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Di masyarakat, sepertinya banyak sekali yang mengenal istilah qunut dalam masalah ibadah. Doa qunut yang sudah dianggap sebagai sebuah kewajiban sepertinya selalu dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin di Masyarakat karena mereka merasa tanpa qunut subuh, maka tidak afdhal ibadah subuhnya.
Namun, ada sebagian ummat Islam yang rupanya berang karena menganggap bahwa hal itu adalah bid’ah yang sesat. Mereka mencela pelaku qunut sebagai ahlul bid’ah yang menyesatkan.
Dalam masalah khilafiyah atau perbedaan hasil ijtihad di kalangan ulama’ dengan dalil dhanny adalah suatu yang wajar. Namun yang ironi bila masalah khilafiyah dinilai bid’ah dan yang bid’ah dinilai khilafiyah, bahkan masalah wajib, sunnah dan mubah juga dianggap bid’ah, seiring dengan munculnya ulama’ yang tidak faqih, kelompok ahli bid’ah bertendensi pembaharuan, faham kerdil bertendensi modernisasi, serta munculnya aliran-aliran sempalan yang berseberangan dengan islam.
Untuk memahami hukum-hukum bacaan qunut pada sholat subuh, sehingga beberapa masalah yang kerap kali diperselisihkan di kalangan ulama’ dan kini justru ada yang menilainya bid’ah.
Dengan makalah ini, kita semua berharap agar masyarakat memahami masalah nacaan qunut pada sholat subuh secara benar dan tidak menjadikan suatu perbedaan pendapat sebagai jurang pemisah di antara sesama muslim, selama perbedaan itu masih dalam koridor syari’at islam.
Ada sebagian kalangan yang beranggapan bahwa membaca do’a qunut ketika shubuh adalah tidak sunnah. Bahkan haram hukumnya, karena Rasulullah Saw tidak melaksanakannya. Adapula yang berpendapat bahwa membaca do’a qunut waktu sholat subuh adalah sunnah.




B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan dalam penyusunan makalah ini. Ada beberapa rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu :
1.      Apa yang dimaksud dengan bacaan Qunut pada sholat subuh
2.      Apa dasar persyaratan bacaan Qunut pada sholat subuh
3.      Pendapat Ulama’ dalam bacaan Qunut pada sholat subuh

C.     Tujuan Pembahasan
Dari rumusan masalah diatas, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini, yaitu :
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan bacaan Qunut ada sholat subuh
2.      Untuk mengetahui apa saja dasar persyaratan dalam bacaan Qunut pada sholat subuh
3.      Untuk mengetahui pendapat para ulama’ mengenai bacaan Qunut pada sholat subuh



BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Bacaan Qunut Pada Sholat Subuh
Qunut menurut arti bahasa berarti do’a, sedangka menurut istilah syara’ berarti sebutan atau zikir yang telah di tentukan. Lafal do’a qunut tidak ditentukan (tidak harus pakai lafal yang ditentukan), artinya seseorang boleh berqunut dengan menggunakan ayat Al-Qur’an yang mengandung kalimat do’a dengan niat membaca qunut, maka dia (yang membaca ayat) dinyatakan telah memperoleh kesunnatanya[1]. Dan juga lafal qunut berkaitan dengan kalimat-kalimat pujian.
Demikian pula kata qunut dalam ungkapan ayat ataupun hadits, terkadang memiliki makna lain selain bacaan doa, yaitu taat, berdiri, khusyuk, diam, selalu dalam ibadah, dan tasbih. Selain itu makna tersebut juga terdapat dalam hadits,
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
Sebaik-baik shalat adalah yang qunutnya panjang.” (Sahih, HR. Muslim)
Maksudnya, yang lama berdirinya. Inilah maknanya berdasarkan kesepakatan ulama, sebagaimana kata an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim.[2]
Dengan demikian, bisa jadi makna hadits di atas-apabila dikatakan sahih-ialah bahwa Rasulullah tetap melakukan qunut, yakni berdiri lama, dalam shalat subuh sampai beliau meninggal dunia. Sebab, memang shalat subuh yang beliau lakukan selalu panjang/lama. Ayat yang beliau baca sekitar 60-100 ayat. Ibnul Qayyim mengatakan[3],“Di antara hal yang sangat diketahui, seandainya Rasulullah SAW. Melakukan qunut setiap subuh dan berdoa dengan doa sebagaimana yang dibaca Rasulullah SAW. serta para sahabat mengaminkannya, tentu penukilan umat semuanya pada perbuatan tersebut sama dengan penukilan mereka dalam hal mengeraskan bacaan dalam shalat.”
Bacaan qunut dibaca pada shalat subuh ketika iktidal pada rokaat kedua, dan qunut dibaca dengan mengangkat kedua tangan setinggi pundak. Dan juga setelah bacaan qunut disunahkan untuk membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan keluarganya, dimana hal ini tidak disunahkan dibaca awal bacaan qunut.[4]



Membaca do’a qunut pada sholat subuh hukumnya sunnah Ab’ad. dan apabila lupa atau disengaja tidak dibaca maka harus diganti dengan sujud sahwi. Karena Do'a qunut subuh selalu dikerjakan oleh Nabi SAW, pada setiap shalat subuh, Nabi  tidak pernah meninggalkan sampai akhir hayatnya sebagaimana dalam hadisnya.[5] Bacaan qunut sebagaimana Rusulullah membecanya setiap sholat subuh[6]

B.     Apa dasar persyaratan bacaan Qunut pada sholat subuh
Berikut dasar-dasar bacaan qunut pada sholat subuh
Sebagaimana hadist Nabi SAW.
’’Dari Anas, ia berkata , Rasulullah SAW. Senantiasa membaca do’a qunut pada sholat subuh hingga samapai beliau meninggal dunia.’’ (H.R. Ahmad)[7]
“Bahwa Nabi SAW. Pernah qunut selama satu bulan sambil mendoakan kecelakaan atas mereka kemudian Nabi meninggalkannya. Adapun pada shalat subuh, maka Nabi melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia”
Hadits dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu sendiri.
 “Selama satu bulan, Nabi SAW. melakukan qunut setelah ruku’, mendoakan kecelakaan terhadap beberapa kabilah Arab.” Dalam riwayat Muslim rahimahullah terdapat tambahan, “Lalu beliau tidak melakukannya lagi.”
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Nihayahiz Zain berpendapat bahwa:
"Disunatkan qunut pada sholat shubuh dan sholat witir pada pertengahan terkhir bulan Ramadlan, dan pada sholat fadlu lainnya karena adanya bala yang menimpa umat Islam, sekalipun hanya menimpa kepada salah satu orang namun luas manfaatnya, seperti tertawanya seorang alim dan seorang pemberani dalam membela Islam). Sama saja dalam hal qunut Nazilah ini, baik karena ada rasa takut dari serangan musuh sekalipun mereka beragama Islam, atau karena terjadinya kekeringan (kemarau), hama belalang, penyakit menular, dan penyakit berbahaya.




C.     Pendapat Ulama’ dalam bacaan Qunut pada sholat subuh
Qunut subuh adalah masalah khilafiyah, artinya para ulama berbeda pendapat dalam hal itu. Para ulama pengikut Imam Syafi’I mereka mengatakan bahwa qunut saat sholat subuh adalah sunnah ab’ad. Ulama pengikut Imam Abu Hanifa mengatakan jika qunut subuh itu tidak sunnah. Masing-masing mempunyai hujjah yang bersumber dari Rasulullah SAW. Kalau kita kembali kepada ilmu para ulama ada banyak sebab perbedaan pendapat para ulama yang akan menjadikan orang yang sadar akan semakin kagum dengan kinerja para ulama terdahulu. Bahkan mereka senantiasa saling menghormati tanpa harus mencela yang berbeda denganya. Bagi kita adalah mengikuti mereka bukan mencela. Yang mencela orang yang tidak berqunut itu sama artinya mencela Imam Abu Hanifa, begitu sebaliknya yang mencela orang yang berqunut itu sama artinya mencela Imama Syafi’i. Menyikapi hal itu kita harus bijak, jangan membuat keanehan di masyarakat  kita. Karena tidak semua orang awam tahu perbedaan ini. Maka jika kita hidup di Negeri orang tidak berqunut seperti India, maka kita jangan memaksa mereka mengikuti kita yang ber Qunut. Karena hal itu akan membuat resah ummat sehingga dengan keresahan itulah umat akan saling tunjuk, saling menjatuhkan, tidak menyadari akan perbedaan. Seperlunya kita salaing menghargai akan keyakinan mereka karna mereka punya hak untuk melakukan segala hal yang menjadi kewajiban mereka. Begitu juga jika kita pengikut Imam Abu Hanifa lalu kita ke Indonesia yang masyarakatnya pengikut Imam Syafi’i jangan kita membuat resah mereka dengan kita memaksa mereka untuk tidak berqunut.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarahnya kitab Muhazzab jilid III/504 “Dalam madzab syafi’i disunnatkan qunut pada waktu shalat subuh baik ketika turun bencana atau tidak’’. Dengan hukum inilah para Ulama Salaf dan orang-orang yang sesudah mereka, setiap akan sholat subuh maka dianjurkan untuk mengangkat kedua tangan kita setinggi pundak seraya kita membaca qunut atau ayat Al-Qur’an yang mengandung kalimat do’a atau pujian, bacaan qunut yang di sunahkan sebagaimana yang dibaca Nabi Muhammad SAW.
Pendapat ulama berbeda-beda mengenai qunut dan kemuthlaqannya. Ada yang berpendapat qunut muthlaq hanya dilakukan pada waktu sholat witir sebelum ruku’ (Hanafi) atau sesudah ruku’ (Hanbali). Ada pula yang berpendapat bahwa qunut itu hanya disunnahkan pada waktu sholat witir sebelum ruku’ kedua (Maliki). Ada pula yang sholat witir pertengahan terakhir bulan Ramadlan sebelum ruku’ terakhir (Syafi’iy). Berdasarkan telaah atas beberapa hadis qunut, maka qunut dapat dibagi menjadi tiga bagian, yakni; qunut nazilah, qunut witir dan qunut shubuh.
Menurut madzhab Hanafi dan Hanbali membaca qunut pada sholat shubuh hukumnya tidak boleh, sebab membaca qunut itu tempatnya hanya di waktu mengerjakan sholat witir saja dengan berdasar hadis:
"Abu bakar bin abi syaibah telah menceritakan hadis kepadaku, (Abu Bakar berkata) Abdullah bin Idris, Hafs Bin Ghiyats dan Yazid Bin Harun telah memberi khabar kepadaku. Dari Abi Malik Al-Asyja’i, Saad bin Thoriq berkata: aku berkata bapakku: hai bapak "sesungguhnya engkau telah sholat di belakang Rasulullah saw. Abu Bakar, Umar, Utsman (di Madinah) dan Ali bin Abi Tholib disini (Kufah), selama lima tahun adakah dia membaca qunut dalam sholat shubuh? ia menjawab: Hai anakku "qunut itu hal baru".
Menurut mahzab Maliki, membaca doa qunut diwaktu mengerjakan sholat shubuh hukumnya mustabah, yakni sesuatu perbuatan yang disukai oleh Nabi Muhammad saw, tetapi tidak dibiasakan seperti hadis Nabi Muhammad.
"Sulaiman Abu Harb dan Musaddad telah menyampaikan hadis kepadaku, keduanya (Hammad) telah diberi khabar dari Ayub, Ayub dari Annas bin Malik, ia ditanya: bahwasanya ia (Annas bin Malik. ra)ditanya:apakah Rasulullah saw membaca qunut dalam sholat shubuh ? ia menjawab, "ya", maka ditanyakan kepadannya : sebelum ruku’atau sesudahnya?, Jawabannya ‘sesudah ruku’, Musaddad berkata ‘hanya membaca sebentar".
Imam An Nawawi menyatakan bahwa: "Ketahuilah bahwa qunut sholat shubuh adalah sunah, karena hadis sholat di dalamnya, dari Annas ra bahwa Rasulullah saw, tidak pernah meninggalkan qunut di dalam (sholat) shubuh hingga beliau meninggal dunia". (Hadis ini diriwayatkan oleh Al Hakim Abu Nabdilah dalam kitab al-Arba'in dan dia berkata shahih”





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.      Bacaan qunut dibaca pada shalat subuh ketika iktidal pada rokaat kedua, dan qunut dibaca dengan mengangkat kedua tangan setinggi pundak. bacaan qunut sebagaimana yang di baca Nabi SAW.
2.      Bahwa Nabi SAW. Pernah qunut selama satu bulan sambil mendoakan kecelakaan atas mereka kemudian Nabi meninggalkannya. Adapun pada shalat subuh, maka Nabi melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia.
3.      Qunut subuh adalah masalah khilafiyah, artinya para ulama berbeda pendapat dalam hal itu. Para ulama pengikut Imam Syafi’I mereka mengatakan bahwa qunut saat sholat subuh adalah sunnah ab’ad. Ulama pengikut Imam Abu Hanifa mengatakan jika qunut subuh itu tidak sunnah. Masing-masing mempunyai hujjah yang bersumber dari Rasulullah SAW.




DAFTAR PUSTAKA
Kitab :
1.      Ibnu Hajar Al’asqolani, Al-Hafidh. Blughul Maram. Surabaya : Nurul Huda
2.      Bin Abdul Aziz Al-Malibari, Asy-Syekh Zainudin. Fathul Mu’in. Surabaya : Al-Hidayah
3.      Abu Abdillah, Syekh Syamsudidin. 2010. Terjemah Fathul Qorib. Surabaya Mutiara Ilmu
Buku :
1.      Qurratul Aeni, Dewi, S.Ag. Mengenal Sholat Sunnat.2009. Semarang : Aneka Ilmu
Net :
1.      Brigade, Al qassam. 2011. Mengapa Subuh Ada Qunut.





[1] Fathul Qarib, sunah sholat atau sebelum memasuki shalat
[2] Nashbur Rayah, 2/132, dan Zadul Ma’ad, 1/267—268
[3] Zadul Ma’ad, 1/262
[4] Fathul Mu’in Syarah Qurratul Ain Bimuhimmadid Din
[5] Hadis Blughul Maram, Sifatus Al-Shalah
[6] Fathul Mu’in Syarah Qurratul Ain Bimuhimmadid Din
[7] Mengenal Shalat Sunah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar