BACAAN QUNUT PADA SHOLAT SUBUH
MAKALAH INDIVIDU
![]() |
OLEH;
NURUL HUDA
Semester : II
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ULUM
PANYEPEN PAMEKASAN
JURUSAN DAKWAH PROGRAM STUDI BIMBINGAN KONSELING ISLAM
2014
BAB I
PENDDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Di masyarakat,
sepertinya banyak sekali yang mengenal istilah qunut dalam masalah ibadah. Doa
qunut yang sudah dianggap sebagai sebuah kewajiban sepertinya selalu
dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin di Masyarakat karena mereka merasa
tanpa qunut subuh, maka tidak afdhal ibadah subuhnya.
Namun, ada
sebagian ummat Islam yang rupanya berang karena menganggap bahwa hal itu adalah
bid’ah yang sesat. Mereka mencela pelaku qunut sebagai ahlul bid’ah yang
menyesatkan.
Dalam
masalah khilafiyah atau perbedaan hasil ijtihad di kalangan ulama’ dengan dalil
dhanny adalah suatu yang wajar. Namun yang ironi bila masalah khilafiyah
dinilai bid’ah dan yang bid’ah dinilai khilafiyah, bahkan masalah wajib, sunnah
dan mubah juga dianggap bid’ah, seiring dengan munculnya ulama’ yang tidak
faqih, kelompok ahli bid’ah bertendensi pembaharuan, faham kerdil bertendensi
modernisasi, serta munculnya aliran-aliran sempalan yang berseberangan dengan
islam.
Untuk memahami
hukum-hukum bacaan qunut pada sholat subuh, sehingga beberapa masalah yang
kerap kali diperselisihkan di kalangan ulama’ dan kini justru ada yang
menilainya bid’ah.
Dengan
makalah ini, kita semua berharap agar masyarakat memahami masalah nacaan qunut
pada sholat subuh secara benar dan tidak menjadikan suatu perbedaan pendapat
sebagai jurang pemisah di antara sesama muslim, selama perbedaan itu masih
dalam koridor syari’at islam.
Ada sebagian kalangan yang
beranggapan bahwa membaca do’a qunut ketika shubuh adalah tidak sunnah. Bahkan
haram hukumnya, karena Rasulullah Saw tidak melaksanakannya. Adapula yang
berpendapat bahwa membaca do’a qunut waktu sholat subuh adalah sunnah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dijabarkan dalam penyusunan makalah ini. Ada
beberapa rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu :
1.
Apa yang
dimaksud dengan bacaan Qunut pada sholat subuh
2.
Apa dasar
persyaratan bacaan Qunut pada sholat subuh
3.
Pendapat Ulama’
dalam bacaan Qunut pada sholat subuh
C.
Tujuan
Pembahasan
Dari rumusan masalah diatas, ada
beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini, yaitu :
1.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan bacaan Qunut ada sholat subuh
2.
Untuk
mengetahui apa saja dasar persyaratan dalam bacaan Qunut pada sholat subuh
3.
Untuk
mengetahui pendapat para ulama’ mengenai bacaan Qunut pada sholat subuh
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bacaan Qunut Pada Sholat Subuh
Qunut
menurut arti bahasa berarti do’a, sedangka menurut istilah syara’ berarti
sebutan atau zikir yang telah di tentukan. Lafal do’a qunut tidak ditentukan
(tidak harus pakai lafal yang ditentukan), artinya seseorang boleh berqunut
dengan menggunakan ayat Al-Qur’an
yang mengandung kalimat do’a dengan niat membaca qunut, maka dia (yang membaca
ayat) dinyatakan telah memperoleh kesunnatanya[1].
Dan juga lafal qunut berkaitan dengan kalimat-kalimat pujian.
Demikian pula kata qunut dalam ungkapan ayat ataupun
hadits, terkadang memiliki makna lain selain bacaan doa, yaitu taat, berdiri,
khusyuk, diam, selalu dalam ibadah, dan tasbih. Selain itu makna tersebut juga
terdapat dalam hadits,
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
“Sebaik-baik shalat adalah yang qunutnya panjang.”
(Sahih, HR. Muslim)
Maksudnya, yang lama berdirinya. Inilah maknanya berdasarkan kesepakatan ulama, sebagaimana kata an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim.[2]
Maksudnya, yang lama berdirinya. Inilah maknanya berdasarkan kesepakatan ulama, sebagaimana kata an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim.[2]
Dengan demikian, bisa jadi makna hadits di
atas-apabila dikatakan sahih-ialah bahwa Rasulullah tetap melakukan qunut,
yakni berdiri lama, dalam shalat subuh sampai beliau meninggal dunia. Sebab,
memang shalat subuh yang beliau lakukan selalu panjang/lama. Ayat yang beliau
baca sekitar 60-100 ayat. Ibnul Qayyim mengatakan[3],“Di
antara hal yang sangat diketahui, seandainya Rasulullah SAW. Melakukan qunut
setiap subuh dan berdoa dengan doa sebagaimana yang dibaca Rasulullah SAW. serta
para sahabat mengaminkannya, tentu penukilan umat semuanya pada perbuatan
tersebut sama dengan penukilan mereka dalam hal mengeraskan bacaan dalam
shalat.”
Bacaan
qunut dibaca pada shalat subuh ketika iktidal pada rokaat kedua, dan
qunut dibaca dengan mengangkat kedua tangan setinggi pundak. Dan juga setelah
bacaan qunut disunahkan untuk membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Dan
keluarganya, dimana hal ini tidak disunahkan dibaca awal bacaan qunut.[4]
Membaca do’a qunut pada
sholat subuh hukumnya sunnah Ab’ad. dan apabila lupa atau disengaja tidak
dibaca maka harus diganti dengan sujud sahwi. Karena Do'a qunut subuh selalu
dikerjakan oleh Nabi SAW, pada setiap shalat subuh, Nabi tidak pernah meninggalkan sampai akhir
hayatnya sebagaimana dalam hadisnya.[5] Bacaan
qunut sebagaimana Rusulullah membecanya setiap sholat subuh[6]
B.
Apa dasar
persyaratan bacaan Qunut pada sholat subuh
Berikut dasar-dasar bacaan qunut pada sholat subuh
Sebagaimana hadist Nabi SAW.
’’Dari Anas, ia berkata , Rasulullah SAW. Senantiasa membaca do’a
qunut pada sholat subuh hingga samapai beliau meninggal dunia.’’ (H.R. Ahmad)[7]
“Bahwa Nabi SAW. Pernah qunut selama satu bulan sambil mendoakan kecelakaan
atas mereka kemudian Nabi meninggalkannya. Adapun pada shalat subuh, maka Nabi
melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia”
Hadits dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu
sendiri.
“Selama satu
bulan, Nabi SAW. melakukan qunut setelah ruku’, mendoakan kecelakaan
terhadap beberapa kabilah Arab.” Dalam riwayat Muslim rahimahullah
terdapat tambahan, “Lalu beliau tidak melakukannya lagi.”
Syekh
Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Nihayahiz Zain berpendapat bahwa:
"Disunatkan
qunut pada sholat shubuh dan sholat witir pada pertengahan terkhir bulan
Ramadlan, dan pada sholat fadlu lainnya karena adanya bala yang menimpa umat
Islam, sekalipun hanya menimpa kepada salah satu orang namun luas manfaatnya,
seperti tertawanya seorang alim dan seorang pemberani dalam membela Islam).
Sama saja dalam hal qunut Nazilah ini, baik karena ada rasa takut dari serangan
musuh sekalipun mereka beragama Islam, atau karena terjadinya kekeringan
(kemarau), hama belalang, penyakit menular, dan penyakit berbahaya.
C.
Pendapat Ulama’
dalam bacaan Qunut pada sholat subuh
Qunut
subuh adalah masalah khilafiyah, artinya para ulama berbeda pendapat dalam hal
itu. Para ulama pengikut Imam Syafi’I mereka mengatakan bahwa qunut saat sholat
subuh adalah sunnah ab’ad. Ulama pengikut Imam Abu Hanifa mengatakan jika qunut
subuh itu tidak sunnah. Masing-masing mempunyai hujjah yang bersumber dari
Rasulullah SAW. Kalau kita kembali kepada ilmu para ulama ada banyak sebab
perbedaan pendapat para ulama yang akan menjadikan orang yang sadar akan
semakin kagum dengan kinerja para ulama terdahulu. Bahkan mereka senantiasa
saling menghormati tanpa harus mencela yang berbeda denganya. Bagi kita adalah
mengikuti mereka bukan mencela. Yang mencela orang yang tidak berqunut itu sama
artinya mencela Imam Abu Hanifa, begitu sebaliknya yang mencela orang yang
berqunut itu sama artinya mencela Imama Syafi’i. Menyikapi hal itu kita harus
bijak, jangan membuat keanehan di masyarakat kita. Karena tidak semua orang awam tahu perbedaan
ini. Maka jika kita hidup di Negeri orang tidak berqunut seperti India, maka
kita jangan memaksa mereka mengikuti kita yang ber Qunut. Karena hal itu akan
membuat resah ummat sehingga dengan keresahan itulah umat akan saling tunjuk,
saling menjatuhkan, tidak menyadari akan perbedaan. Seperlunya kita salaing
menghargai akan keyakinan mereka karna mereka punya hak untuk melakukan segala
hal yang menjadi kewajiban mereka. Begitu juga jika kita pengikut Imam Abu
Hanifa lalu kita ke Indonesia yang masyarakatnya pengikut Imam Syafi’i jangan
kita membuat resah mereka dengan kita memaksa mereka untuk tidak berqunut.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarahnya kitab Muhazzab jilid
III/504 “Dalam madzab syafi’i disunnatkan qunut pada waktu shalat subuh baik
ketika turun bencana atau tidak’’. Dengan hukum inilah para Ulama Salaf dan
orang-orang yang sesudah mereka, setiap akan sholat subuh maka dianjurkan untuk
mengangkat kedua tangan kita setinggi pundak seraya kita membaca qunut atau
ayat Al-Qur’an yang mengandung kalimat do’a atau pujian, bacaan qunut yang di
sunahkan sebagaimana yang dibaca Nabi Muhammad SAW.
Pendapat
ulama berbeda-beda mengenai qunut dan kemuthlaqannya. Ada yang berpendapat
qunut muthlaq hanya dilakukan pada waktu sholat witir sebelum ruku’ (Hanafi)
atau sesudah ruku’ (Hanbali). Ada pula yang berpendapat bahwa qunut itu hanya
disunnahkan pada waktu sholat witir sebelum ruku’ kedua (Maliki). Ada pula yang
sholat witir pertengahan terakhir bulan Ramadlan sebelum ruku’ terakhir
(Syafi’iy). Berdasarkan telaah atas beberapa hadis qunut, maka qunut dapat
dibagi menjadi tiga bagian, yakni; qunut nazilah, qunut witir dan qunut shubuh.
Menurut madzhab
Hanafi dan Hanbali membaca qunut pada sholat shubuh hukumnya tidak boleh, sebab
membaca qunut itu tempatnya hanya di waktu mengerjakan sholat witir saja dengan
berdasar hadis:
"Abu bakar
bin abi syaibah telah menceritakan hadis kepadaku, (Abu Bakar berkata) Abdullah
bin Idris, Hafs Bin Ghiyats dan Yazid Bin Harun telah memberi khabar kepadaku.
Dari Abi Malik Al-Asyja’i, Saad bin Thoriq berkata: aku berkata bapakku: hai
bapak "sesungguhnya engkau telah sholat di belakang Rasulullah saw. Abu
Bakar, Umar, Utsman (di Madinah) dan Ali bin Abi Tholib disini (Kufah), selama
lima tahun adakah dia membaca qunut dalam sholat shubuh? ia menjawab: Hai
anakku "qunut itu hal baru".
Menurut mahzab
Maliki, membaca doa qunut diwaktu mengerjakan sholat shubuh hukumnya mustabah,
yakni sesuatu perbuatan yang disukai oleh Nabi Muhammad saw, tetapi tidak
dibiasakan seperti hadis Nabi Muhammad.
"Sulaiman
Abu Harb dan Musaddad telah menyampaikan hadis kepadaku, keduanya (Hammad)
telah diberi khabar dari Ayub, Ayub dari Annas bin Malik, ia ditanya:
bahwasanya ia (Annas bin Malik. ra)ditanya:apakah Rasulullah saw membaca qunut
dalam sholat shubuh ? ia menjawab, "ya", maka ditanyakan kepadannya :
sebelum ruku’atau sesudahnya?, Jawabannya ‘sesudah ruku’, Musaddad berkata
‘hanya membaca sebentar".
Imam An Nawawi
menyatakan bahwa: "Ketahuilah bahwa qunut sholat shubuh adalah sunah, karena
hadis sholat di dalamnya, dari Annas ra bahwa Rasulullah saw, tidak pernah
meninggalkan qunut di dalam (sholat) shubuh hingga beliau meninggal
dunia". (Hadis ini diriwayatkan oleh Al Hakim Abu Nabdilah dalam kitab al-Arba'in
dan dia berkata shahih”
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Bacaan qunut
dibaca pada shalat subuh ketika iktidal pada rokaat kedua, dan qunut dibaca dengan
mengangkat kedua tangan setinggi pundak. bacaan qunut sebagaimana yang di baca
Nabi SAW.
2.
Bahwa Nabi SAW. Pernah
qunut selama satu bulan sambil mendoakan kecelakaan atas mereka kemudian Nabi
meninggalkannya. Adapun pada shalat subuh, maka Nabi melakukan qunut hingga
beliau meninggal dunia.
3.
Qunut subuh
adalah masalah khilafiyah, artinya para ulama berbeda pendapat dalam hal itu.
Para ulama pengikut Imam Syafi’I mereka mengatakan bahwa qunut saat sholat
subuh adalah sunnah ab’ad. Ulama pengikut Imam Abu Hanifa mengatakan jika qunut
subuh itu tidak sunnah. Masing-masing mempunyai hujjah yang bersumber dari
Rasulullah SAW.
DAFTAR
PUSTAKA
Kitab
:
1. Ibnu
Hajar Al’asqolani, Al-Hafidh. Blughul
Maram. Surabaya : Nurul Huda
2. Bin
Abdul Aziz Al-Malibari,
Asy-Syekh Zainudin. Fathul Mu’in. Surabaya : Al-Hidayah
3. Abu Abdillah, Syekh Syamsudidin. 2010. Terjemah Fathul Qorib. Surabaya Mutiara
Ilmu
Buku
:
1. Qurratul
Aeni, Dewi, S.Ag. Mengenal Sholat Sunnat.2009.
Semarang : Aneka Ilmu
Net
:
1. Brigade,
Al qassam. 2011. Mengapa Subuh Ada Qunut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar